Pemkab Tanah Bumbu Menggelar Program Bulan Bebas Denda Pajak PBB: Ketahui Syaratnya Disini!

Asiasatunews.com,Batulicin -Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan bulan bebas denda pajak PBB yang terhitung pada tunggakan tahun 2006 sampai tahun 2022.

“Bagi masyarakat yang punya tunggakan PBB mulai tahun itu ini akan dibebaskan denda pajaknya, untuk periode pembayaran atau bebas denda pajak ini berlaku pada periode pembayaran mulai 10 Agustus tahun 2023 sampai dengan 30 September 2023,” kata Kepala Bapenda Eryanto Rais melalui Kabid Pengembangan dan penetapan pajak daerah Ade Pebriady melalui pesan WA, Jumat (11/08/2023).

Dia pun menyebutkan, bagi masyarakat yang tidak punya tunggakan PBB ini berati hanya membayarkan tahun 2023 saja.

Bulan bebas denda pajak PBB ini ungkapnya mengambil momen seiring memerihkan HUT Proklamasi ke 78. Selain itu sebuah upaya Pemerintah dalam meningkatan pendapatan asli daerah (PAD ) dari sektor PBB.

“Pemkab mengharapkan agar masyarakat Tanah Bumbu bisa yang masih punya tunggakan PBB untuk memanfaatkan momen ini agar melunasi pajak tersebut tanpa denda,” tandasnya.

Dia menambahkan, terkait cara pembayaran PBB ini prosedurnya seperti biasa, sementara belum lama tadi blangko tagihan PBB sudah sampai keseluruhan masyarakat melalui desa, Kecamatan dan ada yang langsung ke berbagai perusahaan.

Lanjutnya, cara untuk pembayaran bisa melalui cara online dengan mobile bank Kalsel dengan memasukan NOP atau nomor objek pajak PBB. Kemudian pilih wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,tahun pembayaran kemudian lakukan pembayaran sesuai tagihan tertera di mobile bank Kalsel tersebut.

“Itulah bisa juga melakukan pembayaran melalui Gopay atau Tokopedia, Shopee Link aja, Alfamart atau Indomaret. Kalau mau datang langsung bisa jumpai loket bank Kalsel yang ada di Tanah Bumbu dengan membawa blanko PBB. Jika lupa membawa blanko nya maka bisa datang ke Bank Kalsel dengan menyebutkan NOP PBB nya,” terangnya.

Baca Juga  Bantuan Pangan dan Alat Rumah Tangga Tiba di Satui untuk Korban Kebakaran

“Kami berharap semoga dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat memanfaatkan kesempatan ini. Semoga peran aktif masyarakat dalam melakukan pembayaran PAjak PBB dapat membantu program pembangunan secara berkelanjutan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *