Asiasatunews.com, Batulicin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD setempat dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (19/5/25).
Dua rancangan itu mencakup Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Raperda tentang Bangunan Gedung.
Pj. Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, menyampaikan pengajuan tersebut mewakili Bupati Andi Rudi Latif. Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Raperda ini kami susun untuk menjaga keseimbangan pembangunan dengan daya dukung lingkungan, melindungi kualitas ekosistem, serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dampak perubahan iklim,” ujar Yulian di hadapan anggota dewan.
Juga, Pemkab Tanah Bumbu mendorong kolaborasi DPRD, masyarakat, dunia usaha, dan pendidikan untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan.
Sementara itu, Raperda tentang Bangunan Gedung menjadi strategi pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang wilayah.
Rancangan Peraturan Daerah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang pemerintah perbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perkuat dengan PP Nomor 16 Tahun 2021.
“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan setiap pembangunan gedung di Tanah Bumbu memenuhi aspek keselamatan, kenyamanan, dan keandalan struktur. Kami juga ingin memberi kepastian hukum bagi semua penyelenggara bangunan,” tambah Yulian.
Pemkab berharap DPRD memberikan masukan konstruktif dan segera mengesahkan kedua Rancangan Peraturan Daerah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, memimpin langsung Rapat Paripurna.
Sejumlah pejabat, termasuk perwakilan Forkopimda dan pimpinan SKPD Pemkab Tanah Bumbu, hadir dalam agenda tersebut. (M.Reza)