Kalsel Mulai Hari Ini Berlakukan Larangan Mudik

 
Asiasatunews.com, Batulicin
– Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menutup semua jalur mudik dari lintas provinsi hingga kabupaten dan kota di daerah itu guna mengefektifkan penyekatan masyarakat yang masih nekat untuk mudik Lebaran tahun 2021.
 
“Jadi semua kabupaten dan kota ada cek poin. Kami periksa kelengkapan surat perjalanannya dan juga surat keterangan bebas COVID-19. Kalau tidak bisa menunjukkan silakan putar balik,” kata Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal di Banjarmasin, Rabu (5/5).
 
Pj Gubernur Kalsel Safrizal mengatakan, bahwa larangan mudik tidak saja berlaku bagi masyarakat yang melintas antar provinsi maupun juga untuk kabupaten dan kota di Kalsel.
 
Sedangkan yang dikecualikan hanya wilayah aglomerasi untuk diizinkan mobilitas selama momen Lebaran, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kota Martapura.
 
Adapun larangan mudik tersebut, terhitung mulai 6 sampai 17 Mei 2021 yang berbarengan dengan Operasi Ketupat gelaran Polri,” ungkapnya usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Intan 2021 di halaman Mapolda Kalsel.
 
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto menegaskan, bahwa pihaknya menurunkan sebanyak 1.500 personel gabungan TNI-Polri dan pemda dilibatkan selama 12 hari Operasi Ketupat Intan.
 
Kemudian, selanjutnya personel yang ada akan dibagi ke beberapa pos – pos pelayanan, pos pengamanan dan pos cek poin penyekatan arus mudik di 13 kabupaten dan kota, dalam Provinsi Kalimantan Selatan.
 
” Untuk ini, kami siap mengawal kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran Idul Fitri, dan di mohon kepada semua masyarakat agar hal ini dapat dipatuhi, sehingga penularan masif COVID-19 yang dikhawatirkan tidak sampai terjadi,” sebutnya saat itu di dampingi oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo.
Sumber : merdeka.com
 
Baca Juga  Twitter Rilis Kembali Fitur Tinjau Tweet Sebelum Posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *