Asiasatunews.com, Batulicin – Tak di sangka, seorang ibu rumah tangga berinisial HER yang berdomisili di Jalan Raya Transmigrasi, RT 011, RW 005, Desa Rejosari, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu nekat menjalankan bisnis haram yakni jualan narkoba.
Tak tanggung-tanggung, saat penangkapannya dan penggeledahan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu serta Unit Reskrim Polsek Karang Bintang, ditemukan barang bukti sebanyak 45 paket kecil sabu dengan berat bersih 8,01 gram, dan 16 paket besar dengan berat bersih 76,87 gram.
Bandar narkoba ini ditangkap di sebuah Rumah Dinas SDN Karang Bintang, RT 010, RW 005, Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis, 7 Desember 2023.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga, Jumat (8/12/2023) mengatakan, penangkapan IRT bandar narkotika ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dan dipastikan kebenaran informasi masyarakat tersebut langsung kami lakukan penangkapan,” ujarnya.
Selain mengamankan puluhan paket sabu tersebut, polisi juga menyita barang bukti lainnya yang didapati saat penggeledahan dilakukan, seperti satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu buah plastik cotton bud, satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah sendok plastik terbuat dari sedotan warna putih, satu buah pipet kaca, satu buah botol bekas permen, satu lembar tisu, satu unit handphone merk Nokia warna biru, dan satu unit handphone merk Vivo warna hitam yang diduga dijadikan sarana komunikasi pelaku dalam bertransaksi narkotika tersebut.
“Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.