Dispersip Tanbu Tingkatkan Kapasitas Pengelola Perpustakaan

Asiasatunews.com, Batulicin – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu (Dispersip Tanbu), menggelar pelatihan Klasifikasi dan Pengolahan Bahan Pustaka Tahun 2024, di Ruang Studio Mini Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (20/11/2024).

Adapun narasumber pada pelatihan ini berasal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru hadir bersama tim. Pelatihan ini diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari pengelola perpustakaan sekolah (SD, SMP, dan SMA) serta desa di wilayah Tanbu.

Kepala Dispersip Tanbu, Yulia Rahmadani, dalam sambutannya, saat membuka kegiatan pelatihan tersebut secara resmi menyampaikan, pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan para pengelola perpustakaan.

Menurutnya, pengelolaan bahan pustaka yang tepat sangat berpengaruh, terhadap aksesibilitas informasi bagi masyarakat. Klasifikasi dan pengolahan bahan pustaka adalah aspek utama dalam pengelolaan perpustakaan.

Dengan sistem yang baik, masyarakat dapat dengan mudah menemukan informasi yang mereka butuhkan.

“Oleh sebab itu, pelatihan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas pengelola perpustakaan untuk bekerja lebih efektif dan efisien,” ujar Yulia.

Dalam pelatihan ini, peserta di bekali pengetahuan tentang sistem klasifikasi sesuai standar internasional, serta teknik-teknik pengolahan bahan pustaka yang baik. Selain itu, para peserta juga di dorong untuk meningkatkan profesionalisme, dalam menghadapi perkembangan zaman yang semakin dinamis.

“Kami berharap, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan layanan perpustakaan kepada masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan ini menandai langkah maju Dispersip Tanbu, dalam meningkatkan layanan perpustakaan kepada masyarakat. Agar semakin banyak orang yang memperoleh manfaat dari sumber daya informasi yang di kelola.

Tiaman Gusti Erfina selaku narasumber dari Dispersip Kotabaru, memberikan materi pelatihan seperti salah satunya, tentang pengolahan bahan pustaka, pengembangan koleksi perpustakaan hingga shelving, serta berbagai peraturan dan proses lainnya kepada peserta.

Baca Juga  SBR dan Novri: Dukungan Suara Masyarakat Tanbu untuk Pilkada 2024

Adapun pengertian koleksi perpustakaan tertuang pada UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang di himpun, di olah dan di layankan.

“Perpustakaan itu luas tidak hanya terpatok pada buku, bisa juga naskah kuno dan lainnya,” pungkasnya.

Maka dari itu, Tiaman menyebut, “Mengolah bahan pustaka itu harus konsisten,” imbuhnya. (M.Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *