Hasil Rekapitulasi KPU, Sahbirin – Muhidin Menang Pada PSU Pilgub Kalsel

 

Asiasatunews.com, Banjarmasin-  Perolehan suara Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana tertinggal dari kandidat petahana Sahbirin Noor dalam rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel yang tertera pada  situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 
Hasil suara pada  Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Provinsi Kalsel, diantaranya Petahana Ungguli Denny Indrayana
Pasangan Denny – Difri memperoleh 827.352 suara atau setara dengan 48,8 persen dari total suara sah. Kemudian pasangan Sahbirin Noor -Muhidin mengumpulkan sebanyak 868.820 suara atau 51,2 persen suara yang sah.
 
Untuk rekapitulasi suara ini berdasarkan pada data per Kamis (10/6) pukul 16.57 Wita, dengan jumlah suara yang masuk telah mencapai 99,88 persen, dan suara yang belum masuk rekapitulasi 11 TPS pada.
 
Terkait pemilihan Gubernur Kalsel diulang di sejumlah daerah, Rabu (9/6). Karena Denny – Difri merasa tidak puas dengan hasil Pilkada tahun 2020.
 
Mereka menggugat hasil Pilgub Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi. MK menyatakan ada sejumlah pelanggaran dalam pilkada itu. MK pun memerintahkan PSU di sejumlah daerah harus dilaksanakan kembali.
 
Namun setelah dilakukan PSU di sejumlah daerah dalam Provinsi Kalsel, Sahbirin Noor – Muhidin menerima angin segar dengan kemenangannya, yang mengalahkan pasangan Deny Indrayana – Difri.
 
Menurut informasi, bahwa terkait ke kalahan Denny di PSU Pilgub Kalsel, rencana mereka akan membawa kembali ke MK, dengan harapan apapun hasilnya nanti, hal itu telah dilihat oleh para netizen dalam video laman  Facebook Denny, kamis (10/6) kemarin. 
 
Baca Juga  Perumahan Subsidi di Kalsel Terima Bantuan PSU Tahap 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *