DPRD Kutai Kartanegara Kunjungi Tanbu Kaji Perda Insentif dan Kemudahan Berusaha

Asiasatunews.com, Batulicin   – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara berkunjung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (25/5/2023).

Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara iitu ingin mengetahui lebih jauh terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemberian
insentif atau kemudahan kepada masyarakat dan investor.

Ketua Pansus DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani mengatakan, bahwa Tanah Bumbu luar biasa kemajuannya, sebab perda tersebut sudah ada sejak tahun 2020 dan sudah diimplementasikan.

Kami bersama rombongan berkunjung kesini supaya bisa menjadi acuan kami dalam membuat rancangan perda pemberian insentif dan mengadopsinya nanti, katanya. 

Dalam kesempatan itu, , Kepala DPMPTSP Andrianto Wicaksono menjelaskan, kedatanganan DPRD Kutai Kartanegara mengenai insentif dan kemudahan berusaha yang ada di Kabupaten Tanbu. (Red/01) 

Baca Juga  Bupati Tanah Bumbu Responsif Terhadap Kebutuhan Masyarakat Disabilitas dengan Bantuan Kursi Roda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *