Dorong Reformasi Pemidanaan, Bupati Tanah Bumbu Resmikan Kerja Sama Implementasi Pidana Kerja Sosial

Penandatanganan MoU pidana kerja sosial oleh Bupati Tanah Bumbu wujud komitmen memperkuat hukum, pembinaan, dan pemulihan sosial masyarakat.
Penandatanganan MoU pidana kerja sosial oleh Bupati Tanah Bumbu wujud komitmen memperkuat hukum, pembinaan, dan pemulihan sosial masyarakat.

Asiasatunews.com, Batulicin – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Selatan terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kegiatan ini digelar di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, Rabu (10/12/2025).

Melalui penandatanganan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan komitmen kuatnya untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai metode pembinaan dan pemulihan yang lebih manusiawi. Pemerintah daerah menganggap langkah ini sebagai bagian penting dalam memperkuat tata kelola hukum yang transparan serta responsif terhadap kebutuhan sosial masyarakat.

Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa Tanah Bumbu siap mengimplementasikan pidana kerja sosial sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Ia memastikan pemerintah daerah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan berbagai pemangku kepentingan guna menjamin efektivitas program serta memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kesepakatan yang ditandatangani ini mempererat hubungan antar-instansi, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong terwujudnya tata kelola hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap penerapan pidana kerja sosial mampu memicu perubahan positif, memberikan kesempatan pemulihan, serta memperkuat integrasi sosial yang berkelanjutan.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin memimpin jalannya penandatanganan MoU tersebut bersama Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto. Seluruh kepala daerah di Kalimantan Selatan bersama jajaran Kejaksaan Negeri turut hadir dan menandatangani dokumen secara bergiliran sebagai bentuk dukungan bersama terhadap keberhasilan implementasi pidana kerja sosial.

Gubernur H. Muhidin menggarisbawahi bahwa MoU ini merupakan pijakan penting untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Ia menyebut bahwa pidana kerja sosial adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan penegakan hukum yang efektif serta sejalan dengan kebijakan nasional.

Baca Juga  Lomba SDSM Batulicin Dibuka Sekda Tanah Bumbu

Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto menyoroti bahwa kerja sama ini menguatkan peran Kejaksaan dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap pelaku pelanggaran hukum. Ia meyakini bahwa pendekatan ini dapat mendorong pembinaan yang lebih fleksibel sekaligus memberikan peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam upaya pemulihan sosial.

Acara tersebut juga menampilkan kisah inspiratif mantan narapidana yang berhasil bangkit dan memulai hidup baru melalui program pembinaan. Tayangan ini menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan hanya sekadar bentuk penegakan aturan, tetapi juga menjadi sarana untuk memulihkan dan memberikan ruang bagi perubahan yang lebih baik. (M.Reza)