Asiasatunews.com, Batulicin – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Tanah Bumbu (Tanbu) sedang melakukan pengawasan terhadap UTTP, terutama pompa ukur BBM di SPBU.
UTTP adalah perangkat untuk mengukur, menimbang, dan menakar berbagai barang dan perlengkapan lainnya.
Pengawasan terhadap UTTP di SPBU ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat b, tujuan dari pengawasan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dengan mencegah dampak negatif dari penggunaan barang dan jasa.
Kepala Diskumdagri Tanbu, Hamaluddin Tahir, menyatakan bahwa pengawasan UTTP di SPBU bertujuan untuk memastikan keakuratan hasil pengukuran dan transaksi perdagangan, dengan memeriksa apakah UTTP digunakan sesuai peraturan dan dengan benar.
“Kami melakukan pengawasan untuk memastikan penggunaan UTTP sesuai ketentuan, hasil pengukuran yang akurat, dan penakaran yang benar dengan nozzle yang digunakan,” kata Hamaluddin pada Kamis (5/10/2023) di Batulicin.
Hamaluddin juga mengungkapkan bahwa hasil pengawasan yang telah dilakukan menunjukkan bahwa tera dan UTTP masih dalam kondisi aman atau normal. Oleh karena itu, konsumen atau pengguna BBM tidak perlu khawatir.
Selain itu, Hamaluddin juga menyampaikan terima kasih kepada pemilik SPBU karena mereka telah membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi masalah yang tidak diinginkan, terutama dalam hal distribusi BBM.
Hasil pengawasan ini akan dilaporkan ke Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI di Bandung.
“Pengawasan sudah dilakukan di lima SPBU di empat Kecamatan di Tanbu,” tambahnya.
Pada hari Rabu (4/10), pengawasan dilakukan di SPBU di wilayah Kecamatan Kusan Hilir dan dua SPBU di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Kemudian, pada Kamis (5/10), pengawasan dilanjutkan di SPBU di wilayah Kecamatan Batulicin dan Kecamatan Sungai Loban.