Asiasatunews.com, Batulicin – Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan sosialisasi Bantuan Sosial (Bansos) Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di Aula Kantor Camat Karang Bintang, Kamis (17/10/2024).
Acara ini dihadiri oleh aparat desa dan warga dari Kecamatan Karang Bintang, Mantewe, dan Kusan Hulu, termasuk 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan rehabilitasi rumah dalam anggaran perubahan Tahun 2024.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai program bantuan perbaikan rumah serta bantuan sosial lainnya kepada masyarakat.
Melalui program ini, Dinas Sosial berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memperbaiki rumah yang tidak layak huni dan memberdayakan ekonomi lokal.
Kepala Dinas Sosial, Liana Hamita, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap program-program pemerintah yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial.
“Peserta sosialisasi diharapkan dapat menyebarkan informasi ini kepada masyarakat luas, terutama mengenai syarat penerima bantuan. Untuk bantuan rehab rumah, kepemilikan lahan harus atas nama sendiri, dan pengajuan harus terkait perbaikan rumah, bukan pembangunan baru,” jelas Liana.
Ia juga mengingatkan bahwa penerima manfaat harus terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memenuhi syarat bantuan. Liana meminta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk berkoordinasi dalam menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dan aparat desa.
Syaiful Anas, Kasi Pemerintahan Kecamatan Karang Bintang, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya sosialisasi ini. Ia menekankan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat dan pemerintah desa memahami kriteria penerima bantuan, spesifikasi rehabilitasi rumah, serta prosedur pelaporan pertanggungjawabannya.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan bantuan material, tetapi juga edukasi tentang pentingnya memahami program sosial yang dijalankan pemerintah.
Dengan informasi yang jelas dan tepat, masyarakat diharapkan dapat mengakses hak-haknya dengan lebih maksimal. Rehabilitasi rumah bukan hanya soal perbaikan fisik, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Melalui program RS-RTLH, Dinas Sosial berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Tanah Bumbu, baik dari sisi hunian yang lebih layak maupun dari segi ekonomi dan kemandirian warga.
Program ini mendukung pencapaian tujuan nasional sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menekankan peran pemerintah dalam memberikan akses bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.
Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat, diharapkan program-program bantuan sosial ini dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan.