Asiasatunews.com, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan Ekspose Penyusunan Dokumen Rekomendasi Kebijakan Usaha Terkait Perizinan Berbasis Risiko, bertempat di Hotel Ebony Batulicin, Senin (3/11/2025).
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Tanah Bumbu dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemerintah daerah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, efisien, dan mendukung kemudahan berusaha di Bumi Bersujud.
Sebanyak 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terlibat dalam kegiatan tersebut bersama perwakilan asosiasi pelaku usaha, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, melalui Asisten Bidang Administrasi Umum M. Yamani, menegaskan pentingnya perubahan sistem perizinan menuju pendekatan berbasis risiko. Ia menuturkan bahwa “paradigma perizinan berusaha kini telah berubah total.”
Menurutnya, fokus utama pemerintah daerah kini bukan lagi pada proses administratif semata, tetapi pada tingkat risiko kegiatan usaha. Usaha berisiko rendah hanya memerlukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan usaha berisiko tinggi wajib melalui tahapan verifikasi dan pengawasan yang lebih ketat.
Pemkab Tanah Bumbu berkomitmen memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai standar keselamatan dan prinsip keberlanjutan. Dokumen rekomendasi kebijakan yang tengah disusun akan menjadi pedoman penting bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menetapkan klasifikasi dan standar risiko usaha di wilayah tersebut.
“Melalui ekspose ini, kami membuka ruang diskusi selebar-lebarnya. Masukan dari seluruh pihak sangat kami harapkan agar kebijakan yang kita hasilkan nanti matang, aplikatif, dan tidak tumpang tindih, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha,” pungkasnya.
Kegiatan ekspose ini berlangsung selama satu hari dan menghadirkan narasumber dari Tim Ahli Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Para peserta mendapatkan materi mendalam terkait klasterisasi risiko, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha, serta mekanisme pengawasan pasca-perizinan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menargetkan percepatan penyusunan kebijakan lokal yang sejalan dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi Tanah Bumbu sebagai daerah yang ramah investasi dan pro terhadap kemudahan berusaha. (M.Reza)










