Asiasatunews.com, Batulicin – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) telah mengajukan rencana pembentukan dan pengelolaan Mal Pelayanan Publik (MPP) kepada Kementerian PANRB. Usulan ini disampaikan oleh Bupati Tanbu, Zairullah Azhar, melalui Sekda Ambo Sakka pada hari Kamis, 30 November 2023, di Jakarta.
“Dalam upaya mempercepat penyelenggaraan MPP, Tanbu telah menyusun usulan tersebut, dan hari ini, usulan Bupati disampaikan oleh Sekda,” ujar Sekda.
Melalui Sekda, Bupati menyampaikan bahwa pembentukan dan pengelolaan MPP ini sejalan dengan Visi ke-4 RPJMD 2017-2022, yang bertujuan memantapkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan melayani. Ini juga sejalan dengan tema RKPD 2021 dan 2022, yang menekankan peningkatan kualitas pelayanan.
Latar belakang pembentukan MPP ini melibatkan kedekatan dengan IKN, keberadaan kawasan industri Batulicin, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga. “Berkaitan dengan peningkatan jumlah penduduk dan kondisi ekonomi yang membaik, nilai dan potensi investasi di Tanbu juga semakin meningkat,” papar Sekda.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Tanbu, Adrianto Wicaksono, menjelaskan bahwa MPP adalah tempat di mana kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik terpadu, baik dari pusat maupun daerah, dilakukan. Ini juga mencakup pelayanan untuk Badan Usaha Milik Negara dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, terjangkau, aman, dan nyaman.
“MPP bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu, hal ini juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing global dalam memfasilitasi usaha di Indonesia,” ungkap Adrianto.
Pembangunan MPP di Tanbu dijadwalkan akan dimulai pada Februari 2024, diikuti dengan penyusunan Peraturan Bupati pada Maret 2024 yang mengatur pola dan standar pelayanan di MPP tersebut. Ujicoba layanan MPP dijadwalkan akan dilaksanakan pada November 2024, dengan peresmian MPP pada bulan yang sama. Lokasi MPP itu sendiri berada di Jalan Lingkar 30 Kecamatan Batulicin.