Sidang Penetapan Dua Cagar Budaya di Tanah Bumbu

Asiasatunews.com, Batulicin – Pada Selasa (17/10/23), Kantor Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) menjadi saksi dari sidang penetapan dua usulan cagar budaya yang dihadiri oleh Bupati Zairullah Azhar dan Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Tanbu, Syamsuddin.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji dua objek cagar budaya yang memiliki nilai sejarah dan budaya signifikan di Tanah Bumbu, yaitu Goa Liang Bangkai di Kecamatan Mantewe dan Lontara (Manuskrip Kuno berupa buku harian Kerajaan Pagatan) Kapiten La Mattone Kecamatan Kusan Hilir.

Sidang ini melibatkan narasumber dan Tim Ahli Cagar Budaya (TCAB) Tanbu, yang bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi resmi terkait penetapan cagar budaya ini. Kepala Dinas Budporapar Tanbu, Syamsuddin, menyampaikan apresiasi kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TCAB) Tanbu atas upaya mereka dalam melestarikan warisan budaya Tanah Bumbu.

Dia berharap bahwa cagar budaya ini akan menjadi sumber pengetahuan sejarah dan budaya bagi generasi mendatang, serta berdampak positif pada sektor pariwisata di Tanbu.

Kepala Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Tanbu, Nooryana, juga menekankan pentingnya kegiatan ini dalam konteks hukum, merujuk pada UU RI nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan, UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 1999 tentang pemanfaatan seni dan budaya, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2014 tentang pelestarian tradisi.

Kegiatan hari ini mencakup penyampaian materi dari narasumber yang mencakup peneliti arkeologi, ahli waris, tokoh masyarakat, dan juru pelihara cagar budaya. Dengan terlaksananya sidang penetapan cagar budaya ini, diharapkan bahwa kajian yang telah dilakukan oleh TACB Kabupaten Tanah Bumbu akan menghasilkan rekomendasi resmi untuk melestarikan dan melindungi dua objek cagar budaya tersebut.

Baca Juga  Langkah Nyata Pemkab Tanbu dalam Menekan Inflasi: Pasar Murah Sambut Bulan Ramadhan

Ketua TACB Kabupaten Tanah Bumbu, Akhmad Kusasi, menjelaskan bahwa TACB Tanbu dibentuk berdasarkan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP No 1 tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Cagar budaya adalah warisan budaya yang memiliki karakter kebendaan, seperti bangunan, struktur, dan situs cagar budaya, baik di daratan maupun di perairan.

“Proses penetapan di awali dengan identifikasi oleh TACB yang memiliki sertifikasi dari Kementerian kebudayaan dan selanjutnya hasil rekomendasi TACB di serahkan ke Bupati Tanah Bumbu untuk di tetapakan. Sehingga muncul Cagar Budaya di Tanah Bumbu,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *