Sat Polairud Kotabaru Sosialisasikan Larangan Alat Tangkap Merusak di Hilir Muara

Sat Polairud Kotabaru sosialisasikan larangan Lampara Dasar kepada nelayan Hilir Muara, Selasa, 29 Juli 2025, demi lindungi ekosistem laut.
Sat Polairud Kotabaru sosialisasikan larangan Lampara Dasar kepada nelayan Hilir Muara, Selasa, 29 Juli 2025, demi lindungi ekosistem laut.

Asiasatunews.com, Kotabaru – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kotabaru menggelar sosialisasi pencegahan destructive fishing atau penggunaan alat tangkap Lampara Dasar di Desa Hilir Muara, Selasa (29/7/2025).

Kasat Polairud Polres Kotabaru, AKP M. Zaini, memimpin langsung kegiatan yang turut dihadiri oleh Kepala Desa Hilir Muara, Dr. Usman DP, M.Pd., M.M., perwakilan PSDKP Aang Kunaefi, Kepala PPI Provinsi Kalimantan Selatan Erfa yang mewakili Dinas Perikanan, Ketua DPC HNSI Kotabaru Haidil Syarifuddin, sejumlah perwira Sat Polairud, dan puluhan nelayan setempat.

Dalam arahannya, AKP M. Zaini menegaskan larangan penggunaan alat tangkap Lampara Dasar karena merusak ekosistem laut dan dilarang dalam peraturan perikanan.

“Kami mengimbau nelayan agar tidak lagi menggunakan jaring Lampara Dasar. Selain melanggar undang-undang, alat ini juga kerap menimbulkan konflik antar nelayan,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar nelayan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan sesuai Permen KKP No. 36/2023 dan UU No. 45/2009.

Kepala Desa Hilir Muara, Dr. Usman, menyampaikan bahwa sejumlah perizinan alat Lampara Dasar masih dalam proses di tingkat pusat. Ia juga menyoroti adanya gesekan antara nelayan pengguna Lampara Dasar dengan nelayan lokal desa lain karena tumpang tindih wilayah tangkap.

“Kami berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat terhadap nelayan yang masih menggunakan Lampara Dasar,” katanya.

Perwakilan PSDKP Aang Kunaefi menyampaikan, Lampara Dasar terbukti merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan populasi ikan kecil. Ia menyarankan nelayan untuk beralih ke Jaring Tarik Berkantong (JTB) yang lebih ramah lingkungan.

Kepala Syahbandar PPI, Erfa, menambahkan bahwa pihaknya siap membantu nelayan yang ingin mengganti alat tangkap dan mengurus perizinannya di Banjarbaru. Ia mengungkapkan bahwa selama ini para nelayan pengguna Lampara Dasar tidak mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) karena PSDKP memang tidak memberikan izin untuk penggunaan alat tersebut.

Baca Juga  Bupati Kotabaru Resmi Buka MTQ Nasional ke-56, 22 Kafilah Ikuti Ajang Syiar Al-Qur’an di Pulau Laut Selatan

Nelayan Minta Sosialisasi Alat Pengganti dan Penegakan Tegas

Ketua Nelayan Hilir Muara, Abdul Kadir, mendorong PSDKP Provinsi untuk segera menyosialisasikan penggunaan alat tangkap JTB agar nelayan dapat segera melakukan peralihan. Sementara itu, Ketua Nelayan lainnya, Herman, menekankan pentingnya penegakan aturan tanpa tebang pilih.

“Petugas harus menindak tegas siapa pun yang masih menggunakan Lampara Dasar. Jangan tunggu konflik baru bergerak,” ujarnya tegas.