Asiasatunews.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu telah melakukan penangkapan terhadap SA, terduga pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
Warga Desa Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru itu diringkus di sebuah rumah kontrakan di Desa Karang Indah, RT 13, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.
Dalam penangkapan tersangka yang dipimpin langsung Kapolsek Angsana tersebut, petugas berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,75 gram, satu lembar tisu, dan satu buah bungkus rokok Sampoerna hijau.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna ke lantai,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonsar Sinaga.
Kendati sempat mencoba membuang barang bukti, namun kejelian petugas membuat pelaku tak berkutik.
“Setelah kita ambil dan kita buka, kotak rokok tersebut berisi narkotika jenis sabu. Setelah kita interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya,” pungkasnya.
Kemudian, tersangka dan barang bukti narkotika tersebut langsung diamankan ke Kantor Polsek Angsana guna proses lebih lanjut. (Red)