Asiasatunews.com, Batulicin – Razia kawasan hutan lindung di daerah Pegunungan Meratus kilometer 85 Kecamatan Mantewe oleh Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Kusan Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel, Selasa (12/9/2023) siang, telah berhasil menyita puluhan kubik kayu olahan jenis Meranti Campuran (MC).
Pada saat dikonfirmasi media ini, Kepala KPH Kusan A Raihanor melalui Kasi Perlindungan hutan, Dawan, Rabu (13/9/2023) siang mengatakan, razia yang digelar ini atas dasar adanya informasi yang diterima dari masyarakat oleh Polhut KPH Kusan, sehingga pihaknya langsung bergerak, dan berhasil menemukan puluhan kubik kayu olahan dengan berbagai ukuran yang berada di lokasi kawasan hutan lindung.
“Yang jelas, kayu olahan hasil perambahan hutan yang kami amankan ini, berdiameter 10X20 cm, 13X14 cm dengan panjang rata-rata 4 meter,” ujarnya.
Kayu olahan yang ditemukan tim Polhut Tanbu saat razia itu terletak di sepanjang tepi jalan eks kodeco, desa Emil, dan pelakunya tidak berhasil ditangkap.
“Kemungkinan razia yang kami lakukan ini terkesan bocor,” kata Dawan.
Adapun puluhan kubik kayu olahan yang ditemukan dilapangan tersebut, pada saat ini sudah kami amankan di belakang kantor KPH Kusan jalan lingkar hutan kota, Kecamatan Batulicin.
Dengan ditemukannya puluhan kubik kayu MC dari hasil perambahan hutan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab, tentunya ke depan pihak Polhut KPH Kusan Tanbu akan berusaha terus melakukan patroli secara rutin di sekitar kawasan hutan lindung, baik itu hutan yang berada di wilayah Kilometer 85 maupun daerah lainnya, agar hutan tetap lestari dan terjaga.
“Kami dari KPH Kusan berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi, pelaku perambahan hutan di daerah kawasan hutan lindung silahkan laporkan ke kantor KPH Kusan, dan kami langsung bergerak,” tutupnya. (Red)