Asiasatunews.com, Batulicin
– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2021, tentang Tata Cara Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah.
Kegiatan sosialisasi itu, dibuka oleh Kepala Dinas Perkimtan Tanah Bumbu, H. Ansyari Firdaus, berlangsung di ruang rapat Dinas Perkimtan, Rabu (4/8/2021).
Peserta sosialisasi itu, di ikuti 15 SKPD Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu dari Inspektorat, BPKAD, Dinas PUPR, BPBD, Disdikbud, Disporpar, Dinas Pertanian, Dishub, DLH, Dinas Perikanan, Dinas Dagri, Dinas Ketahanan Pangan, Dinkes, Dinas Kominfo, serta DKBP3A Tanbu.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perkimtan Tanah Bumbu, H. Ansyari Firdaus, menyampaikan, bahwa Sosialisasi Perbup Nomor 24 Tahun 2021 dimaksudkan agar stakeholder atau SKPD pengelola aset di instansinya masing – masing dapat memahami dan berkewajiban dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah aset milik Pemerintah Daerah Tanbu.
Adapun tujuan percepatan sertifikasi tanah aset ini, adalah sebagai bentuk pengamanan aset milik pemerintah. Dimana dengan adanya sertifikasi lahan, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya sengketa yang berujung akan hilangnya aset milik pemerintah, kata Ansyari Firdaus.
Semoga dengan sosialisasi Perbup kali ini, mekanisme kerja dan sinergitas semua pihak, baik pengelola dan pengguna tanah aset dalam pencapaian program percepatan pelaksanaan sertifikasi tanah aset milik pemerintah daerah dapat lebih meningkat.
Terkait Perbup Nomor 24 Tahun 2021, tentang Tata Cara Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah lahir dari proses implementasi aksi proyek perubahan pelatihan kepemimpinan nasional atau PKN II angkatan VIII di BPSDMD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru kerjasama dengan LAN RI yang diikuti oleh Kepala Dinas Perkimtan H. Ansyari Firdaus, yang mengangkat proyek perubahan dengan judul “Strategi Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.”
Dimana dalam rangka percepatan sertifikasi tanah aset pemerintah diperlukan inovasi agar target legalitas aset pemerintah daerah bisa lebih maksimal.
Terkait dukungan terhadap proper PKN tersebut, H. Ansyari Firdaus mengucapkan terimakasih kepada Bupati Tanah Bumbu H.M. Zairullah Azhar, Wakil Bupati H. Muh. Rusli, Sekda Tanbu H. Ambo Sakka, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Tanbu Rahmat Prapto Udoyo, serta seluruh jajaran dinas Perkimtan khusus bidang Pertanahan serta adanya dukungan dari semua pihak, sehingga Perbup yang dikeluarkan Bupati tersebut bisa mempercepat proses sertifikasi tanah aset pemerintah daerah.
(Red/asiasatunews.com)