Penangkapan Kurir Sabu di Satui Saat Mencoba Mengambil Paket

Asiasatunews.com, Batulicin – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kabupaten Tanah Bumbu semakin gencar dilakukan.

Kali ini, Unit Reskrim Polsek Satui berhasil meringkus SP, salah satu terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang beralamatkan di Jalan Sungai Danau, RT 016, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.

SP diringkus anggota kepolisian saat berada di Jalan SMP, Gang Murya, RT 02, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui pada 16 Agustus 2023, tepatnya saat dia berada di pinggir jalan gang tersebut.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonsar Sinaga mengatakan, penangkapan atas SP bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Satui.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung mendatangi tempat kejadian dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang akan mengambil satu paket narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau,” ujarnya.

Satu paket sabu seberat 0,38 Gram itu disimpan di dalam kotak permen merk Gofress warna ungu yang diduga disuruh oleh UPIS (DPO). “Barang bukti tersebut dibungkus pelaku dalam sebuah tisu dan disimpan dalam kotak permen,” terangnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Satui untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat ( 1 ) Sub 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga  Balap Sepeda Jhonlin Ride 2023 Tanbu Diikuti 5000 Peserta, Atlet Dari Pulau Jawa Turut Hadir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *