Pemkab Tanah Bumbu Susun Rencana Kontinjensi Bencana 2025–2027 Lewat FGD

Pemkab Tanah Bumbu gelar FGD penyusunan Rencana Kontinjensi Bencana 2025–2027 di Posdalops BPBD, Kamis 14 Agustus 2025
Pemkab Tanah Bumbu gelar FGD penyusunan Rencana Kontinjensi Bencana 2025–2027 di Posdalops BPBD, Kamis 14 Agustus 2025

Asiasatunews.com, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Kontinjensi Bencana Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025–2027. Kegiatan ini terlaksana di Posko Pengendalian Operasi (Posdalops) BPBD Tanah Bumbu, pada Kamis (14/8/2025).

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD, H. Sulhadi mewakili Bupati Andi Rudi Latif menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan instansi dalam menyusun rencana kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.

“Dokumen kontinjensi ini adalah rekayasa kesiapsiagaan yang tidak bisa disusun secara sektoral. Diperlukan kolaborasi dan masukan dari berbagai pihak agar implementasinya di lapangan berjalan efektif,” ucapnya.

Dr. Yunita Sopiana, Kepala Lembaga Kajian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat menjadi narasumber utama di FGD. Beliau menjabarkan analisis risiko bencana, profil wilayah, kebutuhan logistik, tenaga medis, rencana evakuasi, komunikasi, infrastruktur, serta skenario tanggap darurat secara sistematis.

Sementara itu, Perwakilan instansi terkait, instansi vertikal, Kodim 1022/TNB, Polres Tanah Bumbu, dan para tamu undangan turut berhadir.

Kalaksa BPBD memimpin langsung diskusi, membahas tentang potensi risiko seperti banjir, tanah longsor, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain itu, rencana kontinjensi ini disusun sebagai panduan strategis untuk aksi tanggap darurat yang cepat, tepat, dan terkoordinasi. Dengan tujuan untuk mengurangi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta memastikan keselamatan masyarakat dengan tetap menjaga kearifan lokal.

FGD ini menghasilkan rancangan yang akan disempurnakan menjadi dokumen, lalu ditetapkan sebagai regulasi untuk menjadi pedoman bagi seluruh SKPD, instansi, dan masyarakat. (M.Reza)

Baca Juga  Dinas Sosial Tanah Bumbu Bagikan Kursi Roda, Kepala Desa Kersik Putih Apresiasi Program Aksi Sinergi