Asiasatunews.com, Batulicin – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Deny Hariyanto, secara resmi membuka kegiatan Dialektika Dinamika Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026. Acara berlangsung Kamis (18/6/2026), di Kantor Bupati, Batulicin.
Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya memperkuat kualitas produk hukum daerah yang adaptif, akuntabel, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutannya dibacakan H. Deni Hariyanto, menegaskan bahwa produk hukum daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap kebijakan, program, dan keputusan pemerintah daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu saat ini tengah menjalankan visi besar “BerAKSI Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab melalui Penguatan Sumber Daya Manusia dan Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan.” Visi tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan berbagai produk hukum daerah, baik berupa Peraturan Bupati (Perbup) maupun Keputusan Bupati (Kepbup).
Ia mengatakan nilai-nilai BerAKSI (Akomodatif, Kerja, Sistemis, dan Inovatif) harus menjadi ruh dalam setiap produk hukum yang disusun pemerintah daerah.
Dijelaskannya, nilai Akomodatif mengharuskan regulasi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan responsif terhadap dinamika sosial.
Sementara nilai Kerja menuntut setiap aturan yang diterbitkan memiliki orientasi praktis untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah dan mempercepat pelayanan publik.
Selain itu, nilai Sistematis menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
Sedangkan nilai Inovatif mendorong lahirnya regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, transformasi digital, dan penerapan konsep Smart Government.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan dialektika tersebut sejalan dengan Misi ke-7 Kabupaten Tanah Bumbu, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.
Menurutnya, Peraturan Kepala Daerah memiliki peran penting dalam mengoperasionalkan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Oleh sebab itu, kualitas penyusunan regulasi harus terus ditingkatkan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun hambatan dalam pelaksanaan program pembangunan.
“Produk hukum daerah yang kuat secara yuridis dan akuntabel merupakan benteng perlindungan bagi aparatur dalam bekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, memperkuat harmonisasi regulasi, serta mendukung percepatan pembangunan menuju Tanah Bumbu yang maju, makmur, dan beradab.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Tim Aksi Percepatan Pembangunan Daerah (AP2D) Tanah Bumbu Prof. Dr. H. Murtir Jedawi, SH, S.Sos., M.Si, yang memberikan pemaparan terkait substansi negara hukum, sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pembagian urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.










