Asiasatunews.com, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (27/1/2026). Kerja sama tersebut menegaskan komitmen kedua pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati menyatakan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi prioritas pemerintah daerah untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang optimal di seluruh sektor,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa pelayanan publik yang akuntabel tidak dapat tercapai tanpa keterlibatan aktif masyarakat. Masyarakat memiliki peran penting melalui pengawasan, pelaporan, dan pemberian masukan terhadap kinerja penyelenggara layanan publik.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menilai kehadiran seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan dalam penandatanganan MoU sebagai sinyal positif. Ia menyebut langkah tersebut berpotensi meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperbaiki iklim investasi di daerah.
“Penandatanganan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan kontrak moral kepada rakyat. Dengan kerja sama ini, tidak boleh ada lagi sekat birokrasi yang menghambat pemenuhan hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Ombudsman RI akan terus melaksanakan fungsi pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan yang adil, berkualitas, dan bermartabat. (M.Reza)










