Asiasatunews.com, Batulicin – Pemerintah Daerah Tanah Bumbu (Pemda Tanbu) menggelar sosialisasi dan penerangan hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel bersama Pemda, Pejabat Lintas SKPD Tanbu, serta Camat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan dilaksanakan di Ruang Bersujud 1, Senin (10/06/2024).
Tujuan kegiatan ini adalah sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi penyalahgunaan anggaran, mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pengawasan keuangan daerah.
Bupati Tanbu Zairullah Azhar dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan keuangan daerah.
Forum ini secara formal dan normatif mendukung upaya mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), yang telah diraih oleh Tanah Bumbu sebanyak 11 kali.
”Ini tentu sebuah upaya dan ikhtiar yang memang harus terus kita laksanakan ” ujarnya.
Narasumber dalam acara ini adalah pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel, Sekretaris Daerah Tanbu, serta elemen terkait.
Bupati Tanbu juga turut memberikan penghargaan kepada narasumber di kegiatan sosialisasi tersebut.