Pelaku Penganiayaan di Satui Menyerahkan Diri

Asiasatunews.com, Batulicin – Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat terjadi di wilayah hukum Polres Kabupaten Tanah Bumbu.

Penganiayaan yang dilakukan tersangka Syahrani terhadap korbannya Syaiful tersebut terjadi di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, tepatnya di depan Depot Bakso Gajah Mungkur pada Minggu 24 September 2023 sekitar pukul 11.00 Wita.

Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu langsung mengamankan pelaku yang diantar pihak keluarga pelaku dan LSM Dewan Adat Dayak (DAD) Satui ke Mako Polsek Satui.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonsar Sinaga menjelaskan, kronologis tindak pidana penganiayaan itu bermula saat korban yang akrab disapa Ipul mendatangi pelaku Syahrani (dalam lidik) yang sedang mendorong gerobak dagangannya untuk berjualan.

“Entah apa duduk perkaranya hingga keduanya pun cek-cok mulut. Setelah itu, pelaku lalu mengambil senjata tajam jenis parang dan langsung mengayunkannya ke arah korban hingga korban terkena tebasan parang di bagian kepala atas dan pinggang sebelah kiri bagian belakang,” ujar Kasi Humas.

Setelah menebaskan parangnya kepada korban, lanjut Kasi Humas, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban langsung dilarikan ke klinik guna pengobatan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.

Namun, pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 19.30 Wita pelaku menyerahkan diri ke Polsek Satui bersama kelurga dan didampingi oleh LSM Dewan Adat Dayak (DAD) Satui.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar celana pendek berwarna hijau, satu lembar baju berwarna hitam, dan satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 36 Cm, lebar besi 2,5 Cm dan panjang gagang 10 Cm tanpa kumpang.

Baca Juga  Kongres BEM se-Kalsel 2023: Menyatukan Mahasiswa Kalimantan Selatan dalam Gerakan Perubahan

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *