Asiasatunews.com, Batulicin – Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lolos seleksi pada tahun 2023 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Rusdiansyah, secara langsung mengumumkan bahwa pembagian Surat Keputusan (SK) bagi para PPPK tersebut akan dilaksanakan pada bulan April 2024.
Rusdiansyah menegaskan bahwa pembagian SK PPPK tersebut akan meliputi kategori guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Ia menjelaskan bahwa koordinasi dengan pimpinan, termasuk Bupati Tanbu, Zairullah Azhar, telah dilakukan untuk menentukan jadwal pembagian tersebut.
“Keterkaitan untuk pembagian SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik bagi kawan-kawan guru, kawan-kawan tenaga teknis, dan kawan tenaga kesehatan, Insya Allah di bulan April 2024 ini kami akan membagikan SK tersebut,” ungkap Rusdiansyah, Kamis (18/04).
Lebih lanjut, Rusdiansyah menyatakan bahwa selain pembagian SK, proses pengangkatan dan pengambilan sumpah janji para PPPK juga akan dilaksanakan secara bersamaan. Ia mengajak para penerima SK tersebut untuk bersabar, sementara ia menegaskan bahwa pembagian SK akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Inikan bukan hanya pembagian SK saja, namun juga sekalian pengangkatan dan pengambilan sumpah janji mereka sebagai PPPK. Jadi kawan-kawan yang kemarin lolos PPPK harap bersabar, Insya Allah dalam bulan ini pembagian SK akan dibagikan,” lanjutnya.
Rusdiansyah juga menggarisbawahi pentingnya perubahan status menjadi P3K atau ASN bagi para penerima SK tersebut. Ia mendorong mereka untuk meningkatkan semangat dan disiplin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tanah Bumbu.
Dengan demikian, Rusdiansyah berharap agar para pegawai yang telah berhasil meraih status baru ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam melayani masyarakat, sesuai dengan visi Bupati Zairullah Azhar untuk menjadikan seluruh jajaran pemerintahan sebagai bagian yang aktif dalam melayani masyarakat.