Asiasatunews.com, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) telah menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Tanbu dalam Rapat Paripurna yang diadakan di Gedung DPRD Tanbu pada Senin (24/7/2023).
Bupati Zairullah Azhar, melalui Sekda Ambo Sakka, menjelaskan ketiga Raperda yang disampaikan Pemkab Tanbu tersebut.
Pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan hal yang sangat penting karena setiap warga negara berhak mendapatkan hak dasar yang sesuai dengan UUD 1945 tentang administrasi kependudukan. Terutama menghadapi Pemilu, baik Pemilihan Presiden, Legislatif, maupun Pilkada di tahun 2024. Sebagai eksekutif, Pemkab Tanbu memandang ini sangat mendesak untuk segera dibahas dan dijadikan Peraturan Daerah.
“Setiap warga negara harus mendapatkan hak dasar yang sesuai dengan UUD 1945 tentang administrasi kependudukan tersebut,” ucap Sekda
Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan. Masalah ini sangat mendesak, terutama untuk jalan kabupaten yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Namun, terdapat persoalan terkait jalan KM 171 di Kecamatan Satui karena merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagai jalan nasional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan adanya peraturan daerah tentang jalan, diharapkan dapat mengelola jalan dengan baik, termasuk untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jalan yang dimiliki oleh Kabupaten.
Ketiga, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sekda menyatakan bahwa pajak dan retribusi merupakan permasalahan pokok di pemerintah daerah. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembahasan dengan SKPD penghasil agar pendapatan daerah dapat ditingkatkan sehingga dapat mencapai rasionalisasi antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan pendapatan yang diperoleh.
Menurut Sekda, pajak dan retribusi turut menjadi permasalahan pokok di pemerintah daerah.
“Kami juga akan terus melakukan pembahasan dengan SKPD penghasil agar bagaimana bisa meningkatkan pendapatan daerah itu, sehingga rasionalisasi antara APBD dan pendapatan bisa di terima,” tutupnya.
Rapat Paripurna DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu, Said Ismail Kholil Alaydrus, dan dihadiri oleh pimpinan SKPD dan perwakilan Forkopimda. (Red)