Kini, Warga Tanah Bumbu Bisa Bayar PBB Tanpa Repot ke Bappenda

Asiasatunews.com, Batulicin – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan kini memudahkan layanan publik kepada masyarakat dengan melibatkan kolektor di setiap desa untuk proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kepala Bappenda Tanbu, H. Deny Haryanto, menyampaikan informasi ini pada Minggu (21/1/24).

Menurut Deny Haryanto, warga pedesaan di Tanah Bumbu sekarang dapat melakukan pembayaran PBB melalui kolektor yang telah ditugaskan di setiap desa. Dengan langkah ini, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Bappenda untuk melunasi kewajiban pajak mereka.

“Kini untuk pembayaran PBB di Tanah Bumbu khususnya di daerah pedesaan bisa dilakukan melalui kolektor yang ada di tiap pedesaan. Jadi masyarakat tidak perlu repot-repot lagi ke kantor Bappenda,”jelas Deny.

Ia menambahkan bahwa tidak semua masyarakat memiliki pemahaman mengenai pembayaran pajak dan beberapa dari mereka tidak memiliki akses ke layanan mobile banking. Oleh karena itu, melibatkan kolektor di desa-desa diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan layanan pembayaran PBB.

“Mereka para kolektor PBB kita tugaskan, tujuannya untuk mempermudah layanan masyarakat dikarenakan tidak semua masyarakat mengerti dan tak memiliki mobile banking,” ungkapnya.

Proses pembayaran PBB melalui kolektor ini juga disederhanakan. Masyarakat hanya perlu menyerahkan Nomor Objek Pajak (NOP) beserta uang sesuai tagihan kepada petugas kolektor di desa. Nantinya, petugas tersebut yang akan melakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Deny berharap bahwa dengan langkah ini, pelayanan kepada masyarakat akan lebih mudah, dan sekaligus dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui penerimaan retrebusi PBB di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga  Setelah Mencoblos di TPS 15, Sekda Tanbu H. Ambo Sakka Lanjut Tinjau Sejumlah TPS di berbagai Kelurahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *