Asiasatunews.com, Batulicin – Kucuran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan perusahaan tambang batubara PT Borneo Indobara dan PT Tunas Inti Abadi (TIA) yang masuk ke kas Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu terkesan tak jelas pengelolaan dan pemanfaatannya.
Tak sedikit dana CSR yang diterima Desa Sebamban Lama dari kedua perusahaan tambang tersebut. Dari PT Borneo Indobara sebesar Rp 75 juta, dan dari PT Tunas Inti Abadi sebesar Rp 35 juta. Artinya, jika ditotalkan, dana CSR yang diterima desa dari kedua perusahaan tambang batubara itu sebesar Rp 110 juta perbulan.
Ketidakjelasan pengelolaan dan pemanfaatan dana CSR yang sebegitu besar itu pun menimbulkan kecurigaan dari warga setempat. Warga menduga, Kepala Desa Sebamban Lama Syarfani telah menyelewengkan dana CSR yang diberikan kedua perusahaan tambang batubara sejak ia bertugas kurang lebih 6,9 tahun.
Mewakili keresahan warga terkait hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat Desa Sebamban Lama berinisial U (54) pun angkat bicara ketika ditemui sejumlah awak media, Selasa (26/9/2023) siang.
Ia mengatakan, dana CSR dari Perusahaan tambang batubara yang diberikan setiap bulan untuk Desa Sebamban Lama mencapai ratusan juta rupiah per bulan itu hingga saat ini terkesan tidak transparan alias tidak ada keterbukaan kepada masyarakat setempat.
“Jadi, muncul pertanyaan dari warga. Dikemanakan dana CSR itu selama ini,” tanyanya.
Jika dana CSR yang diberikan PT BIB dan PT TIA dengan total Rp 110 juta perbulan, lanjutnya, dijumlahkan selama 6,9 tahun Kades bertugas, maka jumlah dana yang terkumpul masuk kas desa berjumlah Rp 8.910.000.000 miliar.
“Faktanya, warga di desa ini tidak merasakan manfaat dana CSR yang diberikan kedua Perusahaan tambang tersebut,” tegasnya.
Keadaan tak wajar ini pun membuat warga kehabisan kesabaran setelah berulang kali dipertanyakan ke pihak pemerintah desa. Sehingga, warga Sebamban Lama melakukan demo ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel beberapa pekan lalu. Namun, sampai hari ini belum juga ada kejelasan.
“Kami berharap kepada penegak hukum, dugaan kasus penyelewengan dana ini ini diselidiki secepatnya, agar masyarakat desa tahu kejelasannya,” tandasnya.
Tak hanya ke Kejati Kalsel, warga Sebamban Lama juga melaporkan dugaan penyelewengan dana CSR oleh sang kepala desa ini juga dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel pada 23 September lalu.
“Kalau memang tidak ditindaklanjuti juga, maka dalam waktu dekat ini ratusan warga akan melaksanakan demo di Kantor DPRD Tanah Bumbu,” katanya.
Terpisah, Kepala Desa Sebamban Lama Syarfani saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whats App dan telepon seluler terkait hal ini terkesan irit bicara dan malah tidak mau menjawab.
Berdasarkan data terhimpun, laporan warga Desa Sebamban Lama ke Ditresrkrimsus Polda Kalsel dengan tuntutan mengenai pengelolaan dana CSR sebesar Rp 75 juta per bulan dari PT BIB, Rp 35 juta dari PT TIA. Kemudian, wewenang dan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Makmur Mulya Desa Sebamban Lama, pengelolaan dana CSR sebesar Rp 2 juta/unit dari tronton angkutan PT Makmur Mulya Sebamban (MMS), pengelolaan dana CSR PT Hamara, pengelolaan dana CSR CV Panca Bina Banua (PBB), wewenang dan pengelolaan kebun kelapa sawit plasma pada Koperasi Pemuda Mitra Jaya (KPMJ) Desa Sebamban Lama, serta seluruh pengelolaan bantuan dan sumbangan yang diberikan perusahaan kepada Pemerintah Desa Sebamban Lama. (Red)