Asiasatunews.com, Batulicin – Dua warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja di PT Anugerah Energi Kalimantan terancam pulang kampung alias kembali ke negara asalnya.
Pasalnya, kedua warga Tionghoa atas nama Long Yuan (25) yang tinggal di Taman Anggrek Residence T2, Jalan Letjen S Parman Kav 21, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat serta Zhang Zhanl Jang (42) tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang lengkap.
Kedua WNA China itu pun langsung diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas II Kabupaten Tanah Bumbu yang diterima Kasi Penindakan Imigrasi Alim Nurdin pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.
Perkara ini mengemuka setelah pihak manajemen PT Anugerah Energi Kalimantan melaporkan ke pihak Polsek Satui untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen keimigrasian dua warga asal negera Tirai Bambu tersebut.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonsar Sinaga mengatakan, usai menerima laporan tersebut, pihak Polsek Satui lantas langsung berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan melanjutkan koordinasi dengan Imigrasi Kelas II Tanah Bumbu.
“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan oleh, kedua WNA tersebut tidak membawa dokumen keimigrasian yang lengkap saat berada di PT Anugrah Energi Kalimantan,” katanya.
Selanjutnya, pihak Imigrasi Kelas II Tanah Bumbu akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kedua WNA tersebut. “Setelah itu, nanti akan dikirim ke pihak Dirjen Imigrasi Jakarta,” ucapnya.
Sekadar diketahui, Long Yuan dan Zhang Zhanl Jang merupakan karyawan yang bekerja sebagai mechanical advisor di perusahaan pertambangan dan hauling batubara di wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.