Asiasatunews.com, Batulicin – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2024 akan terus melakukan inovasi terkait pelayanan publik. Upaya ini mencakup sistem pelayanan perizinan non Online Single Submission (OSS) dan sistem online Myperizinan yang telah diimplementasikan secara digital sejak tahun 2022 hingga 2024.
Andrianto Wicaksono, Kepala Dinas PMPTSP Tanah Bumbu, menyampaikan melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Yurianah, SE, M.M, bahwa sistem perizinan digitalisasi online telah berjalan selama periode tersebut. Dalam rangka meningkatkan penggunaan sistem ini, software terus diperbaiki untuk meningkatkan kualitas layanan, mempermudah masyarakat dalam mengakses perizinan di daerah.
Yurianah juga mengungkapkan bahwa DPMPTSP Tanah Bumbu telah melakukan inovasi berupa jempol manis (jemput bola pemberian NIB ke Kecamatan dan Desa) hasil Diklat PIM 3 pada tahun 2023. Pada tahun 2024, fokusnya adalah mencapai target jangka menengah dan jangka panjang.
“Selain pelayanan Myperizinan terkait izin selain OSS, DPMPTSP Tanbu juga melaksanakan inovasi hasil Diklat PIM 3 yang baru dilaksanakan yaitu jempol manis (jemput bola pemberian NIB ke Kecamatan dan Desa) yang sudah dilaksanakan pada tahun 2023, dan ditahun 2024 ini adalah terget jangka menengah dan jangka panjang,” papar Yurianah.
DPMPTSP Tanbu akan melaksanakan pelatihan ISO 27001 dan ISO 9001 untuk staf dan pejabat di lingkungan dinas. Selain itu, akan dilakukan kegiatan sosialisasi lanjutan Myperizinan di 12 Kecamatan, melanjutkan upaya yang telah dilakukan sebelumnya di enam kecamatan dan dua desa.
“Kemudian juga melakukan kegiatan melaksanaan sosialisasi lanjutan Myperizinan yang sudah dilaksanakan di enam kecamatan dan dua desa di kecamatan yang sudah kita laksanakan dan tahun 2024 ini tetap kami laksanakan di 12 Kecamatan,”sambung Yulianah.
DPMPTSP juga akan berkoordinasi dan mensosialisasikan dengan SKPD teknis atau stakeholder terkait dengan agenda perencanaan dan persiapan Mal Pelayanan Publik. Pembangunan Mal Pelayanan Publik ini harus sesuai dengan petunjuk teknis dan persetujuan dari KemenPAN-RB.
Mal Pelayanan Publik ini akan menyediakan counter dari berbagai SKPD yang menawarkan layanan publik, seperti perizinan, dukcapil, Samsat, serta layanan dari instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan perbankan. Tempat ini direncanakan berlokasi di jalan lingkar 30, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin.
“Intinya semua pelayan mal publik itu diharapkan ada disitu nantinya. Mal pelayanan publik itu sesuai usulan ada di jalan lingkar 30, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin,”jelasnya.
Yurianah menambahkan bahwa pada tahun 2024, DPMPTSP akan melaksanakan sekitar 15 kegiatan, termasuk pemantauan terus-menerus terhadap progres pelaksanaan layanan Mal Pelayanan Publik oleh KemenPAN-RB.