Asiasatunews.com, Batulicin – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) baru-baru ini menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai penataan kearsipan di Ruang Rapat Bersujud 1, Kantor Bupati Tanbu, pada hari Senin (13/11).
Partisipasi dalam Bimtek Penataan Kearsipan melibatkan 54 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan total peserta mencapai 162 orang. Peserta terdiri dari Kasubag Umum dan Kepegawaian serta Pengelola Arsip SKPD.
Menurut Kepala Dispersip Tanbu, Yulia Ramadani, yang diwakili oleh Kabid Kearsipan Aulia Hadi Waluyo Perdana, pelaksanaan Bimtek ini dilakukan sebagai respons terhadap amanat Perda Tanbu Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan.
“Dispersip selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) bertanggung jawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap Perangkat Daerah,” ujar Aulia.
Aulia menjelaskan bahwa instrumen audit kearsipan eksternal dan pembinaan kearsipan terhadap Perangkat Daerah menjadi penilaian LKD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Arsip Nasional Republik Indonesia.
“Targetnya agar Perangkat Daerah dapat memperhatikan dan mengelola serta menata arsip mereka. Karena arsip tersebut menjadi bahan pertanggungjawaban SKPD masing-masing sebagai pencipta arsip,” tambahnya.
Bupati Tanbu, Zairullah Azhar, yang diwakili oleh Plt Asisten Administrasi Umum, Hj Narni, menyampaikan bahwa penataan arsip memiliki dampak besar terhadap SKPD. Dengan penataan arsip yang baik dan teratur, penemuan kembali arsip dapat dilakukan dengan mudah.
Dia berharap Bimtek ini memberikan manfaat dalam meningkatkan pelayanan penyimpanan dan penyusunan arsip yang efisien dan berhasil guna. Narasumber Bimtek Penataan Kearsipan SKPD berasal dari Dispersip Provinsi Kalsel, Muamar, yang merupakan seorang Arsiparis Ahli Muda.