Disdukcapil Tanbu Pastikan Pelayanan Adminduk Gratis, Warga Diminta Laporkan Pungli

Asiasatunews.com, Batulicin – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu (Disdukcapil Tanbu), Gento Hariyadi menegaskan bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Tanbu tidak dipungut biaya alias gratis.

“Tidak ada biaya yang dikenakan untuk kepengurusan dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan Dokumen Kependudukan lainnya,” tegas Gento, Selasa (14/1).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.

“Jika ada pungutan liar (Pungli) dalam mengurus adminduk, segera laporkan ke Disdukcapil Tanbu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gento menambahkan agar masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan secara mandiri untuk menghindari terjadinya pungutan liar.

“Kami mendorong masyarakat untuk mengurus adminduk secara mandiri guna menghindari pungli,” tutupnya. (M.Reza)

Baca Juga  Menggalang Partisipasi Masyarakat: Polisi RW Diperkenalkan sebagai Solusi Cepat dalam Penanganan Masalah Keamanan dan Ketertiban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *