Dinsos Adakan Acara FKP dalam Rangka Wujudkan Standarisasi Pelayanan Masyarakat

Asiasatunews.com, Batulicin – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengadakan acara Forum Konsultasi Publik (FKP) di aula Kantor Dinas Sosial, Jalan Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi dan dibuka langsung oleh Asisten 3 didampingi Kepala Dinas Sosial Liana Hamita, selasa (04/06/2024).

Acara tersebut di hadiri Kabag Organisasi Tata Kelola (Ortal), bagian hukum, Inspektorat, perwakilan camat, pihak BPJS serta beberapa Kepala Desa (Kades) yang ada di Batulicin dan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurut Kepala Dinas Sosial Liana Hamita, tujuan utama penyelenggaraan FKP adalah untuk meningkatkan standar pelayanan penyaluran bantuan yang lebih cepat kepada publik agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Adapun komponen persyaratan pelayanan bantuan bencana alam atau bencana sosial, pemohon harus ada surat permohonan dari kepala desa (Kades) atau lurah setempat, kemudian surat tersebut diantar ke loket pelayanan Dinsos, kemudian melalui tahapan verifikasi administrasi, setelah itu langsung pemohon menerima bantuan,” terangnya.

 

Mengenai bantuan bencana alam yang paling jauh lokasinya, contohnya Desa Teluk Kepayang, Dinsos sudah memastikan dalam estimasi waktu 6 jam bantuan sembako dan pangan tersebut sudah tiba di lokasi.

“Estimasi waktu selama 6 jam untuk penyaluran bantuan kepada korban bencana alam sudah termasuk cepat, karena kami mulai dari memproses administrasi pemohon, kemudian menyiapkan barang, setelah itu barang bantuan dimuat kedalam mobil dan setelah itu langsung menuju ke lokasi bencana,” tambahnya.

Dinsos Tanbu mengelola 18 standar layanan bantuan, mencakup berbagai aspek sosial seperti rehabilitasi Sosial, berupa standar pelayanan sembako dan pangan, pelayanan alat bantu usaha bagi Eks klien peserta keterampilan kerja, pelayanan bantuan sosial alat bantu bagi penyandang disabilitas dan lansia, pelayanan penguburan orang terlantar, pelayanan sembako warga miskin, pelayanan pengangkatan anak.

Baca Juga  Menuju Tertib Administrasi, Dukcapil Tanbu Gelar Perkawinan Massal Non-Muslim

Selain itu bantuan sosial berupa, standar pelayanan bantuan kelompok Usaha Bersama (KUBE), bantuan sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP),  bantuan sosial kehidupan sehari-hari, pelayanan rekomendasi penerbitan ijin lembaga kesejahteraan sosial, pelayanan bantuan sosial hibah karang taruna, pelayanan pemberian ijin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), pelayanan bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RLTH), pelayanan bantuan sosial anak yatim, pelayanan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT).

“Kemudian, ada juga perlindungan jaminan sosial berupa, pelayanan bantuan bencana alam atau bencana sosial, dan pelayanan bantuan pelayanan pembukaan dapur umum,” terangnya.

Liana juga menyampaikan bahwa hingga tahun 2024, sebanyak 63.000 orang telah mengajukan permohonan bantuan PKH PKM ke Dinsos, dengan 5.116 di antaranya sudah menerima bantuan dari Pemerintah Pusat.

Dalam kesempatan itu, Suwito Kades Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, menyoroti bahwa 169 warga miskin di desanya belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), meski sudah dilaporkan ke Dinsos Tanbu.

“Kami berharap, nantinya warga yang tergolong miskin dan yang sudah masuk data di desa kami segera mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ucapnya.

Perlu diketahui, bahwa pemohon bantuan bencana alam bisa datang langsung ke kantor Dinsos dengan membawa berkas, dan juga bisa mengisi data tersebut melalui aplikasi elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *