Dari Laporan Masyarakat, Satpol PP Amankan Ratusan Minuman Beralkohol di Desa Satui Barat

Asiasatunews.com, Batulicin – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu berhasil mengamankan 15 dus minuman beralkohol dari sebuah kediaman di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui.

Syaikul Ansari, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita ratusan botol minuman keras beberapa waktu yang lalu.

“Sebanyak 15 Dus. Totalnya, 181 botol dari berbagai merk,” kata Syaikul, Selasa (14/11) di Batulicin.

Syaikul menambahkan bahwa kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Masyarakat melaporkan bahwa di Satui Barat ada salah satu rumah bedakan yang menjual minuman beralkohol. Kemudian segera kita tindaklanjuti,” katanya.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah turut serta dalam mendukung penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 yang melarang peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Kehadiran minuman beralkohol dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan norma kehidupan masyarakat yang cenderung religius di Kabupaten Tanah Bumbu.

Selain itu dapat menimbulkan dampak negative terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

Baca Juga  Sosialisasi Kebencanaan dan Peluncuran Renjana, Upaya BPBD Tanbu Meningkatkan Kesadaran Remaja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *