Asiasatunews.com, Batulicin – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Pj. Sekda Yulian Herawati, memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting, yaitu Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda Bangunan Gedung. Rapat Paripurna DPRD digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Kamis (5/6/2025).
Pada kesempatan itu, Yulian Herawati mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang memberikan perhatian dan masukan konstruktif terhadap kedua Raperda.
Menurutnya, masukan itu sangat berarti untuk menyempurnakan regulasi yang sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan di Tanah Bumbu.
“Tanggapan dari DPRD menjadi dasar kami dalam memperbaiki aturan ini agar lebih responsif terhadap kebutuhan daerah dan pelestarian lingkungan,” ujar Yulian.
Upaya Nyata Cegah Pencemaran Lingkungan
Terkait Raperda RPPLH, Pemkab Tanah Bumbu aktif melakukan berbagai upaya untuk mencegah pencemaran lingkungan. Pemerintah daerah rutin melakukan pemantauan kualitas air dan udara, mengelola sampah secara terstruktur, serta mengawasi aktivitas pelaku usaha agar mematuhi aturan lingkungan. Pemulihan lahan kritis juga dilakukan melalui penanaman kembali dan pembentukan desa proklim serta sekolah adiwiyata sebagai pusat edukasi lingkungan.
Tak hanya itu, Pemkab mendorong partisipasi masyarakat melalui konsultasi publik, pelaporan mandiri, dan keterlibatan langsung dalam pelestarian lingkungan. Edukasi terus digencarkan agar warga memahami pentingnya menjaga kelestarian alam.
Yulian menambahkan, saat ini Tanah Bumbu belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang lingkungan. Akibatnya, pengawasan terhadap pelanggaran besar masih bergantung pada Kementerian Lingkungan Hidup.
Pentingnya Regulasi Bangunan Gedung yang Terintegrasi
Sementara untuk Raperda Bangunan Gedung, Pemkab fokus menata bangunan yang memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keamanan tanpa mengabaikan aspek tata ruang wilayah.
Pemkab akan mempermudah perizinan dengan digitalisasi lewat SIMBG dan menetapkan tarif retribusi yang adil sesuai kemampuan masyarakat.
Pemkab menilai beberapa ketentuan dalam Perda lama sudah tidak relevan, sehingga mereka perlu memperbarui regulasi untuk mengikuti dinamika pembangunan terkini.
Sebagai pelengkap, Pemkab juga tengah menyiapkan draft Peraturan Bupati sebagai aturan turunan dari Raperda.
Tantangan dan Solusi Implementasi
Yulian menyebutkan, kendala utama dalam pelaksanaan kedua Raperda ini meliputi koordinasi lintas sektor yang belum maksimal, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya regulasi lingkungan dan bangunan.
Pemkab Tanah Bumbu berkomitmen tingkatkan sosialisasi, latih SDM, manfaatkan teknologi, dan perkuat kolaborasi dengan semua pihak.
Menutup jawaban Bupati, Pj. Sekda mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi membangun Tanah Bumbu yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi generasi masa depan.
“Mari jadikan Raperda ini pijakan kuat pembangunan berwawasan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tutup Yulian Herawati penuh semangat. (M.Reza)