Asiasatunews.com, Batulicin – Bupati Andi Rudi Latif memberikan mengapresiasi atas penetapan Bandara Bersujud sebagai Bandar Udara Internasional.
“Alhamdulillah, kami di Pemerintah Daerah menyambut baik penetapan Bandara Bersujud, Kabupaten Tanah Bumbu, berstatus Bandara Internasional. Penetapan ini tentu akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Bupati Andi Rudi Latif pada Rabu (13/8/2025).
Selain itu, penetapan status internasional ini memberikan sejumlah manfaat, di antaranya dari sisi ekonomi. Kemudahan akses bagi wisatawan dan pebisnis meningkatkan investasi asing maupun domestik berkat akses yang lebih lancar. Manfaat lainnya, penetapan ini mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa, serta menyerap tenaga kerja lokal melalui pengembangan kawasan sekitar.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri, pemerintah menetapkan Bandara Bersujud sebagai Bandara Internasional.
Dalam Surat Keputusan tersebut, pemerintah menetapkan berbagai ketentuan bagi Bandara Bersujud sebagai Bandara Internasional. Penyelenggara bandar udara wajib melengkapi persyaratan selambat-lambatnya enam bulan sejak keputusan ditetapkan, yaitu: a. mendapatkan surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan, b. memperoleh surat rekomendasi untuk penetapan unit kerja dan personel dari menteri yang menangani tugas dan fungsi di bidang kepabeanan, menteri yang menangani tugas dan fungsi di bidang keimigrasian, serta menteri/lembaga yang menangani tugas dan fungsi di bidang kekarantinaan.
Selanjutnya, pengelola bandar udara internasional wajib memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Pengelola bandara berkoordinasi dengan instansi berwenang di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan untuk menjamin ketersediaan personel serta fasilitas yang diperlukan pada setiap penerbangan langsung dari atau menuju luar negeri. Selain itu, mereka melaksanakan koordinasi melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara untuk memastikan kelancaran dan ketertiban operasional di bandar udara internasional. (M.Reza)










