Bupati Muh. Rusli Keluarkan Edaran, ASN Kotabaru Dilarang Live Streaming di Jam Kerja

Asiasatunews.com, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan surat edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan live streaming di media sosial selama jam kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi ASN dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Bupati Kotabaru Muh. Rusli pada 16 Maret 2026.

Aturan tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan disiplin kerja aparatur serta menjaga profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam ketentuannya, ASN maupun tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja.

Meski demikian, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan apabila berkaitan dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

Selain larangan tersebut, aparatur juga diminta memanfaatkan waktu kerja secara optimal untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mendorong penggunaan media sosial untuk hal-hal yang positif, seperti penyampaian informasi publik, edukasi masyarakat, serta publikasi kegiatan pelayanan pemerintah.

Pemkab Kotabaru menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin aparatur sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Baca Juga  Pemkab Tanbu Gelar Bimtek Administrasi Koperasi untuk Meningkatkan Kualitas Pengelolaan