Bupati Kotabaru Atur Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp500 Ribu

Bupati Kotabaru tetapkan 7 kawasan tanpa rokok lewat surat edaran, lengkap dengan aturan pelaksanaan dan sanksi tegas.
Bupati Kotabaru tetapkan 7 kawasan tanpa rokok lewat surat edaran, lengkap dengan aturan pelaksanaan dan sanksi tegas.

Asiasatunews.com, Batulicin – Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR.

Langkah ini mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok.

Surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES itu menetapkan tujuh zona sebagai kawasan tanpa rokok.

Ketujuh zona tersebut mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Kebijakan ini merupakan implementasi Pasal 8 Ayat (2) Perda Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pemda mewajibkan SKPD dan instansi vertikal menerapkan aturan KTR dan menyediakan area merokok di luar ruangan.

Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pemenuhan regulasi.

Ia menegaskan, surat edaran tersebut adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap rokok.

“Penerapan KTR di lingkungan pemerintahan menunjukkan komitmen nyata Bupati Kotabaru dalam menjaga kesehatan pegawai dan warga. Pemerintah tidak melarang orang merokok, tapi menegaskan bahwa merokok harus dilakukan di tempat yang telah disediakan. Ini sejalan dengan Pasal 10 Ayat (1),” ujar Erwin melalui pesan WhatsApp pada Jumat (9/5/25).

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok dapat dikenai sanksi denda langsung sebesar Rp200.000 atau pidana kurungan hingga enam bulan.

Pemerintah akan mengancam pelaku produksi, penjualan, iklan, dan promosi rokok dengan pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda Rp500.000.

Karena itu, Erwin mengimbau seluruh pihak untuk aktif menyosialisasikan aturan ini. Ia menekankan bahwa keberhasilan program KTR sangat bergantung pada partisipasi dan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga  Dukungan Mengalir, Bacalon Bupati Kotabaru Rusli dan Syairi Sapa Masyarakat di 10 Kecamatan

“Tanpa keterlibatan masyarakat, kebijakan ini tidak akan berjalan optimal. Karena itu, kami mengajak semua pihak ikut mengawasi pelaksanaan KTR demi menciptakan Kotabaru yang lebih sehat,” tutupnya. (M.Reza)