Asiasatunews.com, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 139 Tahun 2023 pada Senin (28/7/2025), bertempat di salah satu hotel di Banjarmasin.
Peraturan tersebut mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi dana hibah dan bantuan sosial (bansos).
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda yang mewakili Wali Kota H.M Yamin HR.
Turut hadir sebagai narasumber, Asisten I Setdako Banjarmasin Machli Riyadi, Kepala Bagian Kesra H. Juli Khair, serta para kepala satuan kerja perangkat daerah dan pengelola dana hibah dan bansos di lingkungan Pemkot Banjarmasin.
Dalam sambutannya, Ananda menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dan bansos.
Ananda berharap sosialisasi ini meningkatkan pemahaman pengelola agar bantuan tersalurkan tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata,” ujar Ananda.










