Asiasatunews.com, Kotabaru – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi penyesuaian tarif air bersih bagi pelanggan di Kecamatan Kelumpang Hulu dan Kelumpang Hilir. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kelumpang Hulu pada Rabu (23/7/2025).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru bersama staf ahli, tenaga ahli, Direktur PDAM, Dewan Pengawas, Camat Kelumpang Hilir dan Hulu, Kabag Hukum, aparat Polsek dan Koramil, Kepala KUA, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ormas, Kepala IKK PDAM, kepala desa, para ketua RT, awak media, dan sejumlah undangan lainnya menghadiri sosialisasi tersebut.
Direktur PDAM Kotabaru, Tri Basuki, menjelaskan bahwa pihaknya menyesuaikan tarif berdasarkan regulasi yang berlaku, bukan secara sepihak. Dasarnya antara lain Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 (perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016) serta SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0907/KUM/2023 tentang batas tarif bawah dan atas BUMD air bersih di Kalsel untuk tahun 2024.
Tri menyampaikan bahwa PDAM Kotabaru menaikkan tarif air bersih dari Rp2.500 menjadi Rp3.000 per meter kubik. Meski naik, tarif tersebut dinilai masih yang paling rendah di Kalimantan Selatan.
“Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, khususnya di Kecamatan Kelumpang Hulu dan Kelumpang Hilir,” ujar Tri.
Ia menegaskan, PDAM Kotabaru berkomitmen memberikan layanan air bersih terbaik. Kenaikan tarif bukan untuk meraih keuntungan semata, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap biaya operasional yang terus meningkat, seperti harga BBM dan bahan kimia.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Banua Lawas, Adi, berharap layanan PDAM dapat menjangkau seluruh warga di 10 desa di Kelumpang Hulu. Saat ini, jaringan air bersih baru mencakup tiga desa.
“Semoga ke depan, jangkauan layanan PDAM bisa lebih luas dan merata,” harapnya.
Warga dan pihak PDAM menggelar sesi dialog dalam sosialisasi tersebut. Hasilnya, peserta sepakat terhadap tarif baru sebesar Rp3.000 per meter kubik yang akan mulai diberlakukan pada September 2025. (M.Reza)










