Asiasatunews.com, Batulicin – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu membuat Rumah Restorative Enforcement. Dimana, tidak semua persoalan masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum. Sehingga, prinsip inilah yang menjadi dasar lahirnya inovasi tersebut.
Inovasi tersebut menjadi fokus utama dalam peluncuran proyek perubahan TOMI SIRAJA (Transformasi Polisi Pamong Praja BerAKSI), yang digagas oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syakul Ansari, pada Kamis (7/8/2025). Program ini merupakan bagian dari pelatihan Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2025.
Rumah Restorative Enforcement memperkenalkan pendekatan alternatif dalam menangani konflik sosial. Ketimbang langsung menempuh jalur hukum, pendekatan ini mengutamakan mediasi dan penyelesaian damai melalui dialog, terutama dalam menangani pelanggaran ringan yang terjadi di masyarakat.
“Contohnya, jika ada ternak warga yang berkeliaran dan merusak tanaman orang lain, kami fasilitasi pertemuan kedua pihak untuk menyepakati solusi bersama, tanpa harus ke jalur hukum,” terang Syakul Ansari.
Metode ini dinilai lebih cepat, hemat biaya, dan efektif dalam menjaga hubungan sosial antarwarga. Harapannya, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum tanpa harus merasa tertekan oleh proses hukum formal.
Meski mengedepankan pendekatan persuasif, Syakul menegaskan bahwa penegakan peraturan daerah (Perda) tetap akan dijalankan tegas apabila mediasi tidak berhasil. Melalui Rumah Restorative Enforcement, Satpol PP dan Damkar ingin menghadirkan citra baru aparat penegak Perda yang lebih humanis, komunikatif, dan mendukung terciptanya harmoni sosial.
“Pendekatan yang mengedepankan sisi kemanusiaan justru lebih ampuh membangun kepercayaan masyarakat ketimbang langsung menerapkan sanksi hukum,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program ini, Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu juga melibatkan Duta Praja, yakni gabungan anggota Satpol PP dan mahasiswa. Mereka ditugaskan turun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman, dengan pendekatan yang persuasif dan penuh empati.
Para Duta Praja menjadi penghubung antara aturan dan masyarakat. Mereka menyampaikan pesan-pesan ketertiban dengan cara yang lebih membumi dan mudah dipahami.
Dengan hadirnya Rumah Restorative Enforcement dan peran aktif Duta Praja, proyek TOMI SIRAJA menjadi langkah konkret Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu dalam membangun penegakan ketertiban yang adaptif terhadap perkembangan sosial, namun tetap berlandaskan ketegasan dalam hukum.
Kini, Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu tidak sekadar bertugas sebagai penegak aturan, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis. (M.Reza)










