Pemkab Kotabaru Dorong Perlindungan Karya Lokal Lewat Sosialisasi Perda Kekayaan Intelektual

Sekda Kotabaru H. Eka Saprudin bersama jajaran saat membuka Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Aula Bamega, Rabu (8/10/2025). (Foto dok. Pemkab Kotabaru)
Sekda Kotabaru H. Eka Saprudin bersama jajaran saat membuka Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Aula Bamega, Rabu (8/10/2025). (Foto dok. Pemkab Kotabaru)

Asiasatunews.com, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat perlindungan terhadap hasil karya masyarakat. Salah satunya dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Rabu (8/10/2025), di Aula Bamega Lantai 2, Sekretariat Daerah Kotabaru, Sebelimbingan.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.A.P., mewakili Bupati Kotabaru. Acara dihadiri perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, hingga masyarakat umum yang ingin memahami pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi daerah.

Dalam sambutannya, Eka Saprudin menegaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) merupakan aset penting yang mencerminkan identitas daerah sekaligus memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam melindungi ide, karya, dan inovasi lokal. Mari kita dorong semangat berkreasi agar setiap karya anak daerah mendapat perlindungan yang layak,” ujar Eka.

Sebagai bentuk apresiasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemkab Kotabaru atas komitmennya menjaga hasil karya masyarakat lokal.

Acara ini menghadirkan tiga narasumber dari berbagai bidang, yakni:

  • M. Aji Rifani, S.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, membahas Optimalisasi Produk Unggulan Daerah;

  • Nizar Al Farisy, S.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, memaparkan Proses Pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2025;

  • dan Muhammad Erpani, S.H., LL.M., menjelaskan Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Daerah.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Drs. H. Minggu Basuki, M.A.P., berlangsung interaktif. Peserta antusias bertanya seputar pendaftaran merek, indikasi geografis, hingga perlindungan karya seni daerah.

Dalam paparannya, Aji Rifani menekankan pentingnya memperkuat identitas produk lokal agar tidak mudah direbut pihak lain.

Baca Juga  Pemkab Kotabaru Luncurkan Strategi Informasi Tata Kelola Isu Publik Berbasis Media Sosial

“Kekayaan intelektual adalah jati diri daerah. Banyak produk lokal kehilangan nilai ekonomi karena belum memiliki payung hukum. Dengan perlindungan merek dan indikasi geografis, produk lokal bisa menembus pasar nasional,” jelasnya.

Aji mencontohkan sejumlah potensi unggulan seperti gula aren Tirawan, kerajinan Suku Bajo, hingga motif kain tradisional Kotabaru yang dinilai memiliki peluang besar menjadi produk berdaya saing tinggi.

Ia juga mengingatkan pentingnya promosi digital agar produk lokal semakin dikenal.

“Sekarang masyarakat lebih sering melihat media sosial dibanding televisi. Jadi, promosi produk daerah harus memanfaatkan platform digital agar jangkauannya lebih luas,” ujarnya.

Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025 ini, Pemkab Kotabaru menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem inovatif dan berkelanjutan, menumbuhkan pelaku ekonomi kreatif baru, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya lokal.

Lebih dari sekadar regulasi, Perda ini menjadi strategi daerah dalam meningkatkan nilai ekonomi produk lokal, memperkuat identitas budaya, dan menjadikan Kotabaru sebagai pusat ekonomi kreatif di Kalimantan Selatan.