Bupati Kotabaru Lantik Asrul sebagai Kades Antar Waktu Desa Kalian

Asiasatunews.com, Kotabaru – Asrul Resmi menjabat sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Ia Dilantik langsung oleh Bupati Kotabaru, H Muh Rusli pada Senin (10/8/2026).

Pengangkatan Asrul dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Desa Kalian dan melanjutkan sisa masa jabatan periode 2021-2027. Pelantikan tersebut mengacu pada keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/279/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara.

Dalam keputusan itu, Azami diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kepala Desa Kalian. Atas pengabdian selama menjalankan tugas, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas jasa yang telah diberikan kepada masyarakat dan pemerintah desa.

Sementara itu, Asrul di percaya untuk meneruskan roda pemerintahan Desa Kalian sampai masa jabatan kepala Desa Periode 2021-2027 berakhir.

Rangkaian pelantikan berlangsung dengan pembacaan keputusan kepala daerah, pengambilan sumpah jabatan, serta penandatangan berita acara pelantikan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Muhammad Rusli menyampaikan kepercayaan kepada Asrul untuk menjalankan amanah sebagai kepala desa dengan sebaik-baiknya.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Bupati dalam prosesi pelantikan.

Bupati menegaskan, Kepala Desa Antar Waktu memiliki tugas, wewenang, hak, kewajiban, serta larangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelantikan ini turut dihadiri jajaran asisten, staf ahli dan tenaga ahli Bupati Kotabaru, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kotabaru, Camat Pamukan Utara beserta jajaran, serta tamu undangan.

Dengan dilantiknya Asrul, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Kalian dapat terus berjalan dengan baik, sekaligus mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa hingga berakhirnya masa jabatan periode 2021–2027.

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Keselamatan Jalan Utama dengan APJ TS dan APILL