Asiasatunews.com, Kotabaru – Sebanyak 41 desa di 16 kecamatan di Kabupaten Kotabaru dijadwalkan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada September 2026.
Agenda ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemerintahan desa sekaligus menerapkan regulasi terbaru terkait masa jabatan kepala desa.
Pelaksanaan Pilkades 2026 mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun per periode, dan hanya berlaku untuk 2 periode.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotabaru, Samsudin, S.E, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai tahapan pelaksanaan Pilkades dengan melakukan sosialisasi ke desa-desa yang akan menggelar pemilihan.
“Saat ini kami sudah melaksanakan tahapan awal, dimulai dari sosialisasi kepada desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2026,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades mengacu pada aturan terbaru pemerintah terkait desa.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa kini ditetapkan selama delapan tahun per periode dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan,” jelas Syamsudin.
Selain itu, calon kepala desa wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, salah satunya batas usia minimal 25 tahun serta ketentuan lain sesuai regulasi yang berlaku.
DPMD Kotabaru memastikan seluruh tahapan Pilkades akan berjalan sesuai jadwal, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan bakal calon, hingga pelaksanaan pemungutan suara pada September mendatang.
Pilkades serentak ini diharapkan mampu melahirkan pemimpin desa yang kompeten, berintegritas, serta mampu membawa kemajuan bagi masyarakat di masing-masing wilayah.
“Masyarakat juga diharapkan dapat memilih pemimpin yang baik dan mampu untuk menghadapi permasalahan di desa masing-masing,” pungkasnya.










