Asiasatunews.com, Kotabaru – Sebanyak 41 desa di 16 kecamatan wilayah Kabupaten Kotabaru dijadwalkan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada September 2026 .
Pilkades serentak ini menjadi bagian dari agenda Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam rangka regenerasi kepemimpinan di tingkat desa setelah adanya penyesuaian masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun.
Kepala DPMD Kotabaru melalu kepala Bidang Bina Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rully Oktarisna Andriani, Selasa (7/4/2026) menjelaskan bahwa calon kepala desa yang ingin maju dalam kontestasi Pilkades 2026 wajib memenuhi sejumlah syarat administratif.
“Calon harus berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, berpendidikan terakhir minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah terlibat kasus pidana dengan hukuman lima tahun atau lebih. Selain itu, masih banyak peraturan yang harus dilengkapi,” ujarnya.
Untuk tahapannya, lanjut Rully, akan dilaksanakan mulai 8 April. Sementara masa jabatan kades di 41 desa tersebut akan berakhir pada 8 Oktober 2026.
“Sebenarnya untuk proses tahapannya sudah berjalan dari bulan Januari tadi, dengan melaksanakan rapat dengan Forkopin, kami juga ada melaksanakan rapat dengan kasi PEM terkait apa saja yang akan dilaksanakan kawan-kawan di lapangan,” ucap Rully Oktarisna Andriani.
Tahapan-tahapan tersebut, tambahnya, sudah di-SK-kan Bupati mulai dari awal, pendahuluan sampai nanti pelantikan kepala desa yang terpilih.
Pilkades sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2026 nanti, satu bulan setelah pemilihan tepatnya di bulan Oktober akan dilaksanakan pelantikan.
“Untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa siapapun boleh, walaupun bukan penduduk desa tersebut yang penting warga negara Indonesia, kalau untuk pencoblos itu wajib warga setempat sesuai peraturan bupati,” jelas Rully Oktarisna Andriani.










