Asiasatunews.com, Batulicin – Bupati Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (8/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Andi Rudi Latif yang diwakili Sekda Yulian Herawati menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah melalui sinergi, kolaborasi, dan kemitraan yang saling menguntungkan.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menjalin kerja sama, sehingga pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pemerintah daerah juga mendorong kerja sama untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menambah sumber pendapatan asli daerah melalui kemitraan yang saling menguntungkan.
Yulian Herawati menyebutkan bahwa Raperda ini mencakup ruang lingkup kerja sama daerah dalam penyediaan pelayanan publik, investasi, pembangunan infrastruktur, pengadaan barang/jasa, pembinaan dan pengawasan, hingga pendanaan. (M.Reza)










