“Ya itu menyinggung, sebenernya secara umum ya menyinggung perasaan umat Islam,” kata Said Aqil di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Terlait hal ini, Said memandang larangan mestinya diterapkan apabila suatu kegiatan mendatangkan mudarat. Sementara kegiatan buka bersama saat Ramadan merupakan hal yang lumrah dilakukan. Karena itulah, dia mendorong agar kebijakan tersebut dicabut.
“Dicabut kalau saya, kalau saya dicabut. Saya mohon dicabut. Kalau melarang instruksi agar tidak bukber kalau sesuatu yang mengeluarkan perintah atau imbauan dipertimbangkan banyak mana, mudarat dan manfaatnya kira-kira kalau itu dikeluarkan manfaat apa mudarat itu, menurut saya bijak namanya,” Sebutnya.
Said menyebut kritik dari ormas Islam seharusnya juga diperhatikan oleh pemerintah. Menurutnya, kebijakan pemerintah terkait larangan buka puasa bersama merupakan bentuk ‘over-intervensi’ atau campur tangan berlebihan negara dalam kehidupan keagamaan.
“Berbagai praktik ‘over-intervensi oleh pemerintah’ atas ruang-ruang kehidupan keagamaan, yang selama ini menjadi domain para pemimpin agama dan ormas-ormas keagamaan, dicoba diambil alih dan dicoba dipaksakan (sengaja atau tidak sengaja) melalui intervensi kebijakan yang cenderung dan disinyalir cukup represif secara psikologis bagi umat,” ujar Said.
“Hal ini harus diluruskan kembali. Fakta pelarangan buka puasa bersama, meskipun sudah ada penjelasan, rencana pembentukan komisi fatwa dan lain-lain, sangat menimbulkan kegaduhan dan pada saatnya akan melahirkan distrust umat bila dibiarkan terus terjadi,” tegasnya.
Diketahui, arahan soal ‘larangan’ buka puasa bersama itu ditujukan Presiden Jokowi untuk kalangan pejabat pemerintahannya, bukan untuk kalangan masyarakat umum.
“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama, buka puasa itu, atau arahan Presiden itu, hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam pernyataan pers di akun YouTube Setpres, Kamis (23/3) yang lalu. (Red/01)