Ini Tanggapan Fawahisah Anggota DPRD Tanbu, di Tengah Suasana Acara Rapat Pemandangan Umum RAPBD Tahun 2021

 
Asiasatunews.com, Batulicin
– Kini birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu mulai  berbenah diri ditengah dinamika perubahan sosial di masyarakat yang terus berkembang.
 
Ini merupakan konsekuensi logis dari perubahan sosial, dimana meningkatnya berbagai kebutuhan masyarakat tentu harus direspon cepat, tepat dan berkesinambungan. Diantaranya melalui kebijakan reformasi birokrasi dan pembangunan Tanah Bumbu, baik pada tataran struktural, maupun SDM aparatur lingkup Pemkab Tanbu.
 
Demikian hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Tanbu dari Fraksi Amanat Nasional H. Fawahisah Mahabatan saat menyampaikan ketika acara rapat pemandangan umum fraksi terhadap RAPBD tahun anggaran 2021, yang digelar di kantor DPRD sepunggur, Selasa (9/11/2021).
 
Fawahisah mengatakan, bahwa pemkab Tanbu dituntut untuk meningkatkan kapasitas integritas dan profesionalismenya dalam menjalankan roda pemerintahan demi meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat Bumi Bersujud.
 
Terkait semua ini, Fraksi itu melihat  fungsi alokasi maupun fungsi stabilitas harus mencerminkan kondisi yang ideal, dimana proporsi dari belanja langsung dan tidak langsung dapat mendekati angka 60 persen dan 40 persen, bahkan akan menuju proporsi 70 persen berbanding 30 persen, kata Fawahisah.
 
Kemudian Tanah Bumbu juga memiliki Pegawai yang cukup banyak, sehingga menuntut alokasi belanja yang cukup besar.
 
Kendati demikian ,Fraksi Amanat Nasional memberikan apresiasi kepada Bupati atas kerja keras seluruh jajaran Pemkab Tanbu karena RAPBD tahun 2022 bisa terselesaikan.
 
“Kami menyadari itu bukan hal mudah dalam membuat perencanaan dan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” sebutnya.
 
Tambahnya, tentang pendapatan daerah adalah salah satu indikator keberhasilan dalam otonomi daerah, dalam kontek pembiayaan pembangunan adalah sejauhmana kemandirian daerah dalam mengelola dan meningkatkan PAD untuk membiayai pembangunannya 
 
“Keuangan daerah dalam memungut pajak secara limitatif telah ditetapkan berdasarkan Undang Undang 28 tahun 2009 tentang retribusi daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang pajak daerah,” tegasnya.
 
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, dalam rangka pemandangan umum fraksi terhadap RAPBD tahun anggaran 2022 dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanbu Agoes Rakhmadi, dan dihadiri Sekda Tanbu H. Ambo Sakka.
Baca Juga  Pemkab Tanbu Akan Membangun TUM Kunker Ke PPSDK Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *