Kejaksaan Tetapkan Mantan Sekda Tanbu Jadi Tersangaka dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Kursi Tahun 2019

 

Asiasatunews.com, Batulicin–  Penyidikan Kasus tindak pidana korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu untuk kantor desa, kantor kelurahan, sejumlah puskesmas yang ada sepuluh kecamaatan, Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2019 yang lalu terus berlangsung, buktinya Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sudah berhasil menahan seorang TSK (AF) pegawai PTT pada bagian Dinas Satpol PP dan Damkar pada beberapa waktu yang lalu.

Rupanya tak hanya seorang (AF) saja yang menjadi Tsk dalam kasus korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu tersebut, kini Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menetapkan kembali seorang TSK baru  berinisial (RS) seorang pegawai (ASN) atau mantan Sekda Kabupaten Tanah Bumbu, yang dinyatakan Kajari Tanbu M Hamdan, melalui Kasi Intel Andi Akbar Subari dalam konfrensi Pers yang dihadiri oleh beberapa awak media, senin (19/4/2021) sore, berlangsung di aula kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. 

Adapun berdasarkan surat keputusan (SK) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KabupatenTanah Bumbu, Nomer Print 02/O.3.21/FD.1/04/2021 tertanggal 19 april 2021, bahwa (RS) seorang Aparatur Sipil Negara ini  sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam  kasus tindak pidana korupsi  pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu yang terkesan  telah merugikan negara hingga Rp 1,8 milyar lebih, ungkap Kasi Intel Andi Akbar.

Untuk jumlah kerugian Negara sebesar Rp 1,8 milyar lebih, dari kasus korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu , oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanbu, berdasarkan hasil perhitungan  Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalsel, Nomer 700/023/IDW:/IP tertanggal 6 April 2021, tegasnya.

Pada saat ini, Tsk (RS) yang merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bagian dinas Satpol PP dan Damkar  Kabupaten Tanah Bumbu, sudah kami lakukan penahanan, dan kini sudah dititipkan dalam ruang tahanan mapolres Tanbu untuk 20 hari ke depan, guna penyidikan lebih lanjut oleh pihak kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Baca Juga  Pembunuhan Hendri Jaya di KM 8, Polres Tanbu Temukan 5 Selonsong Peluru Senpi Laras Panjang

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Andi Akbar Subari, saat itu didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Kusus (Pidsus) Wendra Setiawan. menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan penyidikan lebih lanjut, kalau ada pihaknya  menemukan Tsk yang baru, tentunya akan ditindak tegas, asalkan barang buktinya sudah lengkap, ungkapnya.

Perlu diketahui, bahwa dalam kasus korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu, untuk kantor desa, kelurahan dan sebagian puskesmas, pihak Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sudah menetapkan dua orang TSK, diantarnya satu orang Tsk dari Pegawai PTT berinisial (AF) dan satu orangnya lagi dari Pegawai ASN berinisial (RS) di lingkup Pemkab Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.

Terpantau oleh media ini, ketika (RS) dijadikan sebagai Tsk oleh Kejaksaan Negeri Tanbu, dan langsung di bawa ke rutan Polres, saat itu menggunakan mobil Avanza berwarna hitam,  yang tak lepas dari pengawalan ketat oleh petugas Sat Brimob Polres Kabupaten Tanah Bumbu.
(Red/Asiasatunews.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *